Sosialisasi aturan hukum Airsoftgun dan Join Ops Airsofter DIY-Jateng

Airsofter DIY-JATENG 

Sleman - Puluhan Airsofter wilayah Yogyakarta yang tergabung dalam Indonesian Airsofter Association (INASSOC DIY) mengadakan Join Ops sekaligus onsyawalan anggota INASSOC DIY serta sosialisasi aturan kepemilikan dan penggunaan Airsoftgun di Asram Edupark Sleman, Minggu (13/04/2025).

Menurut Bagus Prisnantyo selaku Kapengda INASSOC DIY menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan dalam rangka syawalan dan mempererat tali silaturahmi antar Airsofter DIY serta sosialisasi aturan kepemilikan dan penggunaan Airsoftgun oleh unit Wassendak Ditintelkam Polda DIY.


Bagus juga menambahkan bahwa sosialisasi ini untuk mengingatkan kita para Airsofter bahwa Airsoftgun itu hanya digunakan untuk olahraga bukan untuk gagah-gagahan maupun sebagai alat kejahatan. 


Ketua INASSOC DIY

"Airsoftgun itu hanya boleh digunakan ditempat olahraga baik itu tempat latihan maupun dilokasi perlombaan bukan untuk gagah-gagahan, ditenteng - tenteng kemana-mana, untuk koboi-koboian dan bukan juga untuk alat kejahatan" tambah Bagus.


"Kami INASSOC DIY juga mempunyai program kerja tahunan salah satunya yaitu sosialisasi atau mengedukasi masyarakat melalui pelajar-pelajar di DIY tentang kepemilikan dan penggunaan Airsoftgun sesuai dengan aturan yang berlaku, edukasi ini kami lakukan dengan harapan penyalahgunaan Airsoftgun dimasyarakat dapat diminimalisir dan kami siap bekerja sama dengan Polri untuk turut serta menjaga situasi Kamtibmas di wilayah DIY tetap aman dan kondusif" tutup Bagus.


Dalam sosialisasi ini, turut hadir Iptu Dwi Hernawan, S.Kom (Panit Wassendak Ditintelkam Polda DIY) selaku narasumber. Iptu Dwi menjelaskan bahwa Airsoftgun termasuk peralatan keamanan yang digolongkan senjata api yang diatur dalam Perpol No. 1 Tahun 2022 dan Perpol No. 5 Tahun 2018 tentang pengawasan dan pengendalian senjata api dan senjata replika.


Penyampaian materi oleh Iptu Dwi Hernawan 

"Kami ingin memberikan pemahaman kepada komunitas/club Airsoftgun di DIY dan masyarakat secara umum terkait perizinan, pengawasan dan penggunaan Airsoftgun yang sesuai aturan. Penggunaan yang tidak sesuai aturan dapat dikenakan sanksi hukum" ujar Iptu Dwi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Siswa SIP Angkatan 54 Gelombang II Polda DIY Gelar Bakti Sosial di Pesantren Tahfizh Qur'an Yatim Nurani Insani

PPK Gamping mulai Rekapitulasi Perolehan Suara hari ini

Inassoc DIY : Airsoftgun hanya untuk olahraga bukan untuk beladiri